logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
Analis Perkara Peradilan
Pengadministrasi Hukum
CPNS-Analis Perkara Peradilan
Panitera Muda Pidana :
Pada Meja I :

  • Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara pidana biasa / sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera / Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
  • Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda pasaf.
  • Mengadakan rapat bulanan dan menevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Panitera / Wakil Ketua / Ketua.

 

Staf Bidang Pidana :
Pada Meja II :

  • Menerima :
  • -Pernyataan Banding.
  • -Pernyataan Kasasi.
  • -Pernyataan Peninjauan Kembali.
  • -Pernyataan Grasi.
  • Menerima :
    -Memori Banding.
    -Menerima Kontra Memori Banding.
    -Menerima Kasasi.
    -Menerima Kontra Memori Kasasi
    -Alasan Peninjauan Kembali
    -Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
    -Permohonan Grasi.
  • Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
  • Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
  • Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir kelengkapan sidang.
  • Mengisi perkara pida cepat.
  • Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
  • Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
  • Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
  • Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
  • Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
  • Mengisi register setiap penentuan siding pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.





Skip to content