E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
- Perkara Perdata Konsinyasi
- Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase
Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Persidangan Online (e-Litigation)
Berikut berbagai informasi / brosur terkait e-Court:
Brosur e-Court Banding :
Poster e-Court :