logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Ketentuan e-Court di Pengadilan Negeri Malang

Ketentuan e-Court di Pengadilan Negeri Malang

JENIS PERKARA

Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan
  5. Perkara Perdata Konsinyasi
  6. Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase

WAKTU

Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

SIAPA ?

Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Malang.

SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:

  1. KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
  2. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  3. Alamat email
  4. Nomor Handphone/telepon

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:

  1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
  2. Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
  3. Surat Kuasa/Surat Tugas
  4. Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
  5. NIP yang mewakili / yang dikuasakan
  6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
  8. Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:

  1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
  2. Surat Keputusan sebagai Karyawan
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
  5. NIK yang mewakili / yang dikuasakan
  6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
  8. Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan

Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:

  1. KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
  4. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
  5. Alamat email
  6. Nomor Handphone/telepon

Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.

Kendala dalam penggunaan e-Court dapat mengirim pesan melalui WhatsApp pada nomor: 081335035358







Skip to content