logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Penandatanganan Pakta Integritas, Sosialisasi Tata Naskah Dinas serta Sosialisasi Lanjutan Aplikasi Audio To Text Recording (ATR)

Penandatanganan Pakta Integritas, Sosialisasi Tata Naskah Dinas serta Sosialisasi Lanjutan Aplikasi Audio To Text Recording (ATR)

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018,

dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan sekaligus yang meliputi :

  1. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2018, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Ibu Wedhayati SH. MH. dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat fungsional dan struktural, karyawan dan karyawati serta honorer Pengadilan Negeri Malang.

Pada pengarahannya, Ibu Ketua menyampaikan harapannya bahwa semoga semua pegawai Pengadilan dapat menjiwai penanda tanganan ini, bukan hanya menjadi formalitas saja. Sehingga hal ini dapat menjadi pagar dan membentengi kita dalam memberikan pelayanan publik. Dan semoga kita dapat melaksanakan dengan baik perjanjian kerja yang telah diikrarkan.

  1. Sosialisasi mengenai Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 tahun 2014, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Untuk memperbaiki tata persuratan yang selama ini dipakai sehari-hari dalam kegiatan perkantoran di Pengadilan Negeri Malang. Sehingga diharapkan tata persuratan untuk Pengadilan Negeri Malang sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 tahun 2014.
  2. Sosialisasi Lanjutan mengenai Aplikasi Audio to Text Recording (ATR) berupa praktek langsung kepada para Panitera Pengganti. Diharapkan dengan praktek langsung ini, para penitera pengganti dapat langsung mencoba menerapkannya dalam persidangan setiap hari.

 







Skip to content