logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Rapat Dinas Bulan Oktober 2017

Rapat Dinas Bulan Oktober 2017

Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017, Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, dilaksanakana Rapat Dinas Bulan Oktober 2017. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Bapak Nursyam SH. MH. didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri, dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat fungsional dan struktural, karyawan dan karyawati serta honorer Pengadilan Negeri Malang.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan laporan bulanan setiap bagian, evaluasi kinerja sebulan terakhir serta hasil kunjungan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ke Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 08 Oktober 2017 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Bapak Dirjen mengapresiasi kebersihan dan kerapian kantor pengadilan yang dinilai sudah cukup baik. serta kesiapan sarana prasarana Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sudah diterapkan di pengadilan Negeri Malang. Adapun catatan yang diberikan Bapak Dirjen untuk pengamanan di Ruang Tahanan yang dinilai belum cukup aman. Bapak Dirjen memberikan instruksi untuk segera menambahkan satu lapis teralis untuk ruang Tahanan. Agar tidak ada kontak atau interaksi langsung antara tahanan dengan pihak luar tanpa pengamanan. Dan jika ke depan, ada kunjungan dari pejabat pusat yang menghimbau untuk dilakukan perubahan ataupun pengurangan teralis ruang Tahanan, agar membuat Berita Acara terkait arahan tersebut. Hal ini untuk mengurangi seringnya bongkar pasang teralis karena perbedaan arahan dari pejabat pusat.

   

 







Skip to content