logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Sosialisasi Awal Aplikasi ATR dan ESKUM

Sosialisasi Awal Aplikasi ATR dan ESKUM

Malang, 13 Oktober 2017 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra, dilaksanakan Sosialisasi Pengenalan Awal mengenai Aplikasi ATR dan ESKUM. Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi yang diadakan di Mega Mendung Bogor pada tanggal 9-11 Oktober 2017 lalu. Sosialisasi yang dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan, Bapak Nursyam SH.MH tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Malang.

Aplikasi Audio Text Recording atau yang lebih dikenal dengan nama ATR ini merupakan aplikasi yang dapat mengubah suara menjadi berupa tulisan. Bermula dari lomba inovasi yang diadakan Mahkamah Agung pada Tahun 2015, yang salah satu pemenangnya adalah Pengadilan Agama Kepanjen dengan aplikasi andalannya ATR. Mahkamah Agung memandang pentingnya keberadaan aplikasi ATR untuk menunjang pekerjaan Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Persidangan. Sehingga aplikasi ini dikembangkan dan mulai diterapkan ke beberapa pengadilan percontohan. Proses membuat Berita Acara yang semula mengetik semua berkas perkara berubah menjadi hanya memperbaiki hasil konversi aplikasi ATR. Sehingga proses melengkapi berkas perkara menjadi lebih cepat dan akurat.

Sedangkan aplikasi ESKUM merupakan aplikasi berbasis website yang mempermudah bagi para pencari keadilan yang akan melakukan pembayaran biaya perkara. Pihak Penggugat tidak perlu ke Kasir di kantor pengadilan, namun cukup melakukan proses pembayaran melalui transfer dan konfirmasi ke website ESKUM.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi ATR dan ESKUM ini, kegiatan pelayanan kepada para pencari keadilan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.







Skip to content