Ditulis oleh BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI pada 6 Februari 2023
Arti Penting Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja mempunyai arti yang sangat penting bagi suatu instansi pemerintah, karena tanpa akuntabilitas kinerja, bisa terjadi suatu instasi pemerintah dan semua aparatnya bekerja sesuai tugas dan fungsinya, meskipun mempunyai sasaran dan target kinerja, namun sasaran dan target kinerjanya tidak berorientasi hasil atau outcome, dan tidak mempunyai indikator/ukuran keberhasilan yang jelas, sehingga apakah berhasil atau tidak dan bagaimana tingkat keberhasilannya tidak jelas, apakah instansi pemerintah yang bersangkutan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya atau tidak juga tidak jelas.
Selain itu, tanpa akuntabilitas kinerja bisa saja terjadi aparat instansi pemerintah akan bekerja asal-asalan, dengan prinsip yang penting bekerja, karena tanpa indikator keberhasilan dan target yang jelas, dan tidak dimintai pertanggungjawaban kinerja, apakah target tercapai atau tidak, apakah berhasil atau tidak, tidak ada pertanggungjawaban dan konsekuensinya.
Akuntabilitas kinerja bukan hanya merupakan urusan dan tanggung jawab Pimpinan Instansi Pemerintah atau aparat yang menangani akuntabilitas kinerja, namun juga merupakan urusan dan tanggung jawab semua aparat instansi pemerintah yang bersangkutan, sehingga akuntabilitas kinerja menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pimpinan dan seluruh jajaran di bawahnya.
Pada masa lalu akuntabilitas kinerja terkesan formalitas, hanya berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja yang bisa terjadi mencontoh dari instansi pemerintah yang lain atau copy paste. Pada masa berikutnya, apalagi pada masa sekarang sudah tidak bisa demikian, karena pada masa sekarang telah dibuatkan Lembar Kerja Evaluasi yang memuat checklist poin-poin yang harus dipenuhi dilengkapi dengan data dukung, ada alat untuk memonitor kinerja semacam aplikasi MIS dan aplikasi lainnya. Demikian juga akuntabilitas kinerja individu pegawai, telah dibuatkan aplikasi E-Kinerja yang harus diisi dilengkapi data dukung, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, semua aparat pemerintah harus mewujudkan akuntabilitas kinerja.
Mengingat arti penting akuntabiltas kinerja sebagaimana telah dikemukakan, maka seluruh aparat Pengadilan Negeri Malang harus mengetahui, memahami dan menerapkan akuntabilitas kinerja serta mewujudkan penguatan akuntabilitas kinerja, terlebih lagi akuntabilitas merupakan salah satu nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Malang. Akuntabel juga merupakan salah satu nilai utama seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia (Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, Core Values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK).
Penerapan Akuntabilitas Kinerja pada Pengadilan Negeri Malang
Penerapan akuntabilitas kinerja dan penguatan akuntabilitas kinerja pada Pengadilan Negeri Malang adalah dengan melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Perencanaan Kinerja
- Setiap instansi pemerintah membuat rencana kinerja yang terdiri dari
- Rencana jangka panjang
- Untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dituangkan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, jangka waktunya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Rencana jangka menengah
- Untuk Pengadilan Negeri, termasuk Pengadilan Negeri Malang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Negeri Malang, jangka waktunya 5 (lima) tahun;
- Rencana jangka pendek
- Untuk Pengadilan Negeri, termasuk Pengadilan Negeri Malang dituangkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tiap tahun, jangka waktunya 1 (satu) tahun.
- Rencana jangka panjang
- Setiap Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Malang membuat rencana kerja yang dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai atau SKP yang ditandatangani oleh aparat yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Malang.
- Rencana kerja yang dibuat harus berorientasi hasil (outcome), yang meliputi aspek kuantitas (jumlah atau volume), kualitas (keberhasilan) dan waktu (ketepatan waktu).
Penetapan Kinerja
- Setiap instansi pemerintah menetapkan kinerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi pemerintah di hadapan Pimpinan instansi di atasnya. Perjanjian Kinerja Pengadilan Negeri Malang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
- Setiap Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Malang menetapkan kinerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Malang.
- Perjanjian Kinerja memuat sasaran kinerja, target kinerja dan indikator keberhasilan yang jelas, memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant and Time bound).
- Kinerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja harus mewujudkan Penjejangan Kinerja atau Kerangka Logis Kinerja (Cascading), artinya Kinerja seluruh pegawai harus selaras dengan kinerja atasannya yang berpuncak kepada kinerja Pimpinan instansi pemerintah. Dalam hal ini Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Pengadilan Negeri Malang sekaligus menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perjanjian Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Malang yang diturunkan dan/atau dibagi kepada masing-masing Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Para Hakim, Panitera dan jajaran di bawahnya, serta Sekretaris dan jajaran di bawahnya.
- Ketua Pengadilan Negeri Malang selaku pimpinan instansi pemerintah dan jajaran di bawahnya melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan sesuai isi Perjanjian Kinerja, dan berusaha mewujudkan sasaran kinerja, target kinerja dan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara:
-
- Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicanturnkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tahun berjalan;
- Membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis;
- Pengukuran kinerja dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi Kinerja
-
- Pimpinan instansi pemerintah beserta jajaran di bawahnya melaksanakan pemantauan (monitoring) terhadap Capaian Kinerja instansi maupun Capaian Kinerja individu aparat serta mengkaji potensi terwujud atau tidaknya sasaran, target serta indikator keberhasilan secara berkala, bisa menggunakan hasil pengukuran kinerja
- Pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi, khususnya terhadap target yang berpotensi tidak terwujud, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk mengusahakan agar target terpenuhi dan mencegah terjadinya kegagalan.
- Terhadap seluruh Pegawai dilaksanakan penilaian kinerja yang dituangkan dalam Penilaian Kinerja Pegawai (PKP), yang sekaligus menjadi syarat pembayaran tunjangan kinerja pegawai.
- Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang dan jajaran di bawahnya melalui kegiatan rapat bulanan dan kegiatan lainnya.
Pelaporan Kinerja
Setiap instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Negeri Malang dan jajaran di bawahnya menyusun laporan kinerja yang dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang disampaikan kepada instansi di atasnya, dalam hal ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pengelolaan Data Kinerja
Seluruh proses kinerja mulai dari perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan (monitoring) dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja didokumentasikan dengan baik menjadi data kinerja yang dikelola sebagai bahan perencanaan kinerja tahun-tahun berikutnya.
Informasi Kinerja
Data kinerja, khususnya data Capaian Kinerja yang telah dikumpulkan diinformasikan secara berkala melalui sarana yang disediakan di Pengadilan Negeri Malang, antara lain website, media sosial, layar monitor dan sebagainya.
Pemberian Reward and Punishment
- Pemberian reward and punishment didasarkan Capaian Kerja atas Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan. Apabila aparat bisa mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan meraih paling tinggi akan diberi reward. Sedangkan apabila aparat tidak bisa mencapai target kinerja yang telah ditetapkan akan diberi punishment. Pemberian Reward and Punishment dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau Tri Wulan, menggunakan, pada tahun ini akan menggunakan E-Kinerja sebagai bahan penilaian.
- Melalui pemberian reward and punishment diharapkan seluruh aparat instansi pemerintah termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kinerjanya.
Penunjukan Aparat Pengelola Akuntabilitas, Peningkatan Kualitas dan Pembinaan Aparat Pengelola Akuntabilitas
- Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan dan harus diterapkan dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas kinerja adalah adanya sumber daya manusia yang mendukung pimpinan instansi pemerintah dan jajarannya dalam mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.
- Pengadilan Negeri Malang telah membentuk atau menunjuk aparat pengelola akuntabilitas kinerja. Aparat yang ditunjuk untuk mengelola akuntabilitas kinerja telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertipikat terkait akuntabilitas kinerja.
- Selain itu juga dilaksanakan kegiatan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang dan/atau pejabat lainnya terhadap para pengelola akuntabilitas kinerja pada Pengadilan Negeri Malang.