logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Pendaftaran Surat Keterangan Online

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Direktori Putusan PN Malang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Penataan Tata Laksana : Transformasi Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Penataan Tata Laksana : Transformasi Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Assalamualaikum wr wb.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakui sah dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
TTE sebagai salah satu wujud Transformasi Digital, dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.
TTE diperoleh dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas TTE. Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, jenis TTE terbagi atas dua, yakni TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Saat ini telah terdapat 4 orang di Pengadilan Negeri Malang yang dapat melakukan TTE Tersertifikasi (dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN), yaitu KPN, WKPN, Panitera, dan Sekretaris. Dimana Panitera telah terlebih dahulu menggunakan TTE dalam salinan putusan di e-Court. Tanda tangan elektronik dapat dilakukan tidak hanya untuk salinan putusan, namun pada berbagai surat/dokumen. Pengetahuan tentang tata cara verifikasi TTE pada dokumen/surat wajib dikuasai oleh khususnya pegawai bagian PTSP, maupun secara umum oleh Hakim dan PP, untuk memastikan keaslian dokumen elektronik.

1. Dalam melakukan verifikasi TTE pada suatu dokumen/salinan, petugas PTSP wajib meminta softcopy dokumen yang telah diberikan TTE.
2. Softcopy tersebut kemudian diunggah ke website/sistem verifikasi TTE, misal pada tte.kominfo.go.id
3. Petugas wajib melihat pada website verifikator TTE mengenai siapa yang menandatangani dokumen, dan kapan dokumen ditandatangani, serta status validitas TTE pada dokumen.
4. Jika dokumen TTE tersebut valid, maka proses pencetakan/penggandaan/salinan dokumen wajib dilakukan sendiri oleh petugas dari softcopy dokumen yang telah diverifikasi tersebut, bukan dari hardcopy yang dibawa oleh pemohon.

Dokumen elektronik yang memiliki TTE juga dapat dibubuhi e-meterai. Penggunaan e-Meterai memiliki kekuatan hukum berdasarkan PP No 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Untuk penggunaannya, diperlukan pendaftaran akun dan pembelian e-meterai dari pegawai (misal Bendahara/Kasir) yang memiliki NPWP, pada website e-meterai.co.id.

Hal paling penting dalam penggunaan TTE adalah passphrase TTE tidak boleh diberikan kepada siapapun, karena orang lain yang mengetahui passphrase TTE dapat melakukan tanda tangan pada suatu dokumen mengatasnamakan diri kita, tanpa kita ketahui dan sadari, yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.


Demikian yang dapat kami sampaikan dari Area II. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.

~ disampaikan pada Apel 10 Oktober 2022 ~







Skip to content