logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

UPDATE INFO 5 Mei 2023 : Dengan ini diinformasikan bahwa aplikasi eraterang dapat digunakan kembali, silahkan mengajukan permohonan surat keterangan melalui eraterang.

Seluruh warga wilayah hukum kota Malang dan kota Batu dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Malang; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Malang.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( unduh  diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( unduh  diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir





Skip to content