Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2017. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Ketua Pengadilan Negeri Malang, membuka acara Sosialisasi PERMA No. 12 Tahun 2016 sekaligus meresmikan Aplikasi PN Malang MOBILE. PERMA No. 12 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyelesaian Perkara pelanggaran Tilang, yang sebelumnya dilakukan secara manual, beralih ke sistem elektronik. Diharapkan dengan PERMA ini dapat meminimalisir pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan untuk Aplikasi PN Malang Mobile, adalah aplikasi berbasis android yang bertujuan memberikan informasi perkembangan perkara kepada para pencari keadilan secara online. Dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik secara cepat, PN Malang membuat terobosan dengan kemudahan mengecek informasi perkembangan perkara, jalannya proses persidangan, biaya yang harus dikeluarkan, serta produk-produk pengadilan, secara cepat dan akurat. Seperti Penetapan maupun Putusan Pengadilan.
Diharapkan dengan adanya Peraturan aplikasi ini, dapat memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan, meminimalisir pungli tilang serta mempercepat pelaporan data tilang ke Mahkamah Agung oleh petugas.