- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Membuat, menandatangani, melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, dan melaksanakan kegiatan swakelola.
- Memberitahukan KPPN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya, dan mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
- Menguji dan menandatangani surat bukti hak tagih kepada Negara.
- Membuat dan menandatangani SPP.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan, dan menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
- Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Menerbitkan SPD (Surat Perjalanan Dinas), dan melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran Perjalanan Dinas.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Staf PTIP :
- Maintenance dan Instalasi Sistem Aplikasi Instansi/Keuangan
- Administrator Sistem Aplikasi Instansi/Keuangan
- Administrator Website.
- Administrator Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Case Tracking System).
- Administrator IT, Server, dan Jaringan.
- Administrator KOMDANAS
- Menyusun Laporan Tahunan
- Menyusun Laporan PP39/2006
- Operator RKAKL
- Membantu PPK dalam revisi anggaran
- Membantu PPK dalam penyusunan TOR/KAK dan RAB
- Membantu PPK dalam pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran)