Ditulis Oleh : Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H
1. Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Dalam rangka memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pengadilan Negeri Malang telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008.
Adapun bentuk pedoman yang dijadikan bahan acuan dalam mengelola SPIP di Pengadilan Negeri Malang dapat dirangkum dalam gambar berikut :

2. Mengenal Suap, Korupsi, Dan Gratifikasi
Suap merupakan salah satu bentuk praktik korupsi yang dilarang oleh undang-undang. Pemberi dan penerima suap dapat dijatuhi hukuman pidana. Gratifikasi akan dianggap sebagai pemberian suap kecuali apabila penerima gratifikasi melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Apabila anda mengetahui ada aparat Pengadilan Negeri Malang yang menerima suap atau gratifikasi laporkan melalui mekanisme dan sarana sebagai berikut:

3. Mekanisme Pengaduan Yang Tepat

Sama halnya seperti Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim diatas, Seluruh elemen warga pengadilan bekerja dan berperilaku sesuai dengan pedoman, norma dan aturan yang berlaku untuk bisa melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Menyampaikan pengaduan merupakan hak setiap pengguna layanan Pengadilan Negeri Malang. Di sisi lain adanya pengaduan diharapkan akan berdampak kepada perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang.
Pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan perilaku aparat Pengadilan Negeri Malang maupun terkait kualitas layanan dapat disampaikan melalui mekanisme dan sarana sebagai berikut:













