Catatan : Diharap para pihak mengambil sisa panjar perkara perdata melalui Kepaniteraan Perdata (Kasir). Apabila tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan, maka akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sisa Biaya Perkara
Sisa Biaya Perkara