Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar. Data putusan denda dapat diakses pada website PN Malang, atau papan pengumuman PN Malang (Jl. Ahmad Yani Utara 198 Malang), pada hari sidang.
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada video berikut : Video Alur Penanganan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Informasi Denda dan Biaya Perkara juga dapat diakses dengan mengirim chat WA ke nomor 081225250804 dengan format TILANG#NOMORTILANG. Contoh: TILANG#1954693
UPDATE : Kejaksaan RI juga telah memiliki situs informasi e-tilang untuk melihat denda dan info lainnya seputar tilang. Silahkan menggunakan situs tersebut jika situs PN mengalami masalah. Dapat diakses di https://tilang.kejaksaan.go.id/
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Seluruh data yang telah diputus termasuk yang telah diajukan perlawanan juga akan diupload ke SIPP PN Malang (menu Pidana -> Perkara Lalu Lintas) paling cepat sehari setelah sidang.
Perkara Lalu Lintas diputus setiap hari Selasa (Polres Batu dan Dishub) dan hari Kamis (Polres Malang Kota dan Dishub). Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti sidang hari Selasa dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Jl. Sultan Agung No. 5 Batu. Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti sidang hari Kamis dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Malang.