logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Alur Perkara Gugatan Sederhana

Alur Perkara Gugatan Sederhana

Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka:

  1. Nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
  2. Pihak Penggugat diluar wilayah kota Malang/Batu dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di kota Malang/Batu, dengan catatan : Penggugat menggunakan Kuasa Hukum yang domisilinya dalam wilayah kota Malang/Batu.

Berikut adalah brosur syarat layanan Gugatan Sederhana :

 

Anda juga dapat melihat Video Gugatan Sederhana untuk pemahaman lebih lanjut.

 






Skip to content