logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Alur Perkara Gugatan Sederhana

Alur Perkara Gugatan Sederhana

Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka:

  1. Nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
  2. Pihak Penggugat diluar wilayah kota Malang/Batu dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di kota Malang/Batu, dengan catatan : Penggugat menggunakan Kuasa Hukum yang domisilinya dalam wilayah kota Malang/Batu.

Berikut adalah brosur syarat layanan Gugatan Sederhana :

 

Anda juga dapat melihat Video Gugatan Sederhana untuk pemahaman lebih lanjut.

 






Skip to content