Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka:
- Nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
- Pihak Penggugat diluar wilayah kota Malang/Batu dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di kota Malang/Batu, dengan catatan : Penggugat menggunakan Kuasa Hukum yang domisilinya dalam wilayah kota Malang/Batu.
Berikut adalah brosur syarat layanan Gugatan Sederhana :
Anda juga dapat melihat Video Gugatan Sederhana untuk pemahaman lebih lanjut.