Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di PN Malang dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara Perdata, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata di PN Malang yang diajukan secara elektronik melalui E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi E-Court.
Nominal PNBP diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
SK Panjar Biaya Perkara Perdata PN Malang bisa diunduh disini: penetapan-panjar-biaya-2021 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2022-01 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2022-02 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2023-01 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2023-06 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2024-10-01 (tidak berlaku)
penetapan-panjar-biaya-2024-10-16
Adapun Besaran Biaya Relaas Pemanggilan Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor W14-U2/6511/HK.00.8/XI/2022 dan Nomor W13-A2/5074/HK.00.8/SK/10/2022 per 1 November 2022 sebagai berikut