logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Kesekretariatan

Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A dipimpin oleh Sekretaris.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keuangan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A, terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
  • Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
  • Subbagian Umum dan Keuangan.

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kesekretariatan Peradilan melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Skip to content