Hak Tersangka / Terdakwa di Persidangan (Hak Pokok)
1. Hak untuk Mendapatkan Pemberitahuan Hak secara Jelas
Pasal 31 KUHAP 2025 – Tersangka/terdakwa wajib diberitahu secara jelas tentang hak-haknya, termasuk hak atas pendampingan hukum.
Ketentuan ini menandai penguatan formal dari hak yang bersifat fundamental.
2. Hak atas Bantuan Hukum / Pendampingan Advokat
KUHAP 2025 mempertegas hak pendampingan lebih terstruktur melalui beberapa pasal:
Pasal 142 KUHAP 2025 – Merumuskan secara sistematis hak-hak fundamental tersangka/terdakwa, termasuk hak untuk didampingi advokat pada setiap pemeriksaan.
Selain itu berdasarkan analisis pasal advokat yang lebih terperinci (pengaturan yang umumnya ada juga di KUHAP Baru):
Hak untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan.
Hak memilih sendiri penasihat hukum.
Hak advokat untuk menghubungi, berkonsultasi, dan mendampingi tersangka/terdakwa termasuk di persidangan.
Hak advokat menghadiri sidang, mengajukan pembelaan serta meminta dan menerima dokumen terkait perkara.
Ini merupakan penegasan pengaturan hak advokat di KUHAP 2025 yang lebih komprehensif daripada KUHAP lama.
3. Hak atas Putusan yang Adil dan Pemeriksaan yang Transparan
UU menegaskan prinsip “due process of law” dan perlindungan prosedural untuk tersangka/terdakwa agar proses persidangan berjalan adil, terbuka, dan transparan sejalan dengan prinsip keadilan prosedural. Walaupun tidak disebutkan satu pasal khusus dalam ringkasan sumber singkat, prinsip ini merupakan asal hukum dasar KUHAP 2025 yang mendasari hak-hak pokok.
4. Hak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dll.)
KUHAP 2025 tetap mengenal hak upaya hukum bagi terdakwa yang tidak puas terhadap putusan, seperti hak mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sebagaimana diatur juga dalam ketentuan UU (warisan norma dari KUHAP lama yang disesuaikan).
Hak Lain yang Relevan dalam Konteks Persidangan
Selain hak pokok di atas, KUHAP 2025 juga memperluas pengaturan hak-hak lain yang erat kaitannya dengan sidang, antara lain:
5. Hak atas Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi
Tersangka/terdakwa atau korban berhak menuntut ganti rugi/rehabilitasi/restutusi jika tersangka/terdakwa terbukti mengalami peradilan yang tidak sah atau sewenang-wenang sebelum/dalam persidangan.
6. Hak Saksi dan Korban
KUHAP 2025 menegaskan hak saksi/korban untuk diperlakukan secara adil dalam proses, termasuk di persidangan, serta hak mendapatkan perlindungan dan informasi tentang jalannya persidangan.
7. Hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan
Undang-undang ini menempatkan ketentuan eksplisit agar proses peradilan menghormati hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya sehingga mereka dapat berpartisipasi secara efektif di persidangan.