Prosedur pelayanan ini dibuat, agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Malang dapat berjalan lebih baik guna mendukung Pengadilan yang Inklusi.
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas