Pengadilan Negeri Malang telah menyediakan beberapa Sarana dan Prasarana penunjang demi terwujudnya Pengadilan yang inklusif (sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2020 ), diantaranya :
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas