Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Fasilitas Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Malang masih belum tersedia, hal ini dikarenakan lokasi Pengadilan Negeri Malang berada di pusat kota dan cukup strategis untuk bisa diakses dengan kendaraan umum bagi warga pencari keadilan di Wilayah Pengadilan Negeri Malang.