PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
A. Persyaratan
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
- Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
- Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2.Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
- badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
C. Biaya Penggandaan Salinan Informasi
Biaya penggandaan salinan informasi di Pengadilan ditetapkan berdasarkan SK KPN Malang berikut : SK KPN Malang Penetapan Penggandaan Salinan Informasi
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.
D. Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Klasifikasi informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan SK KPN Malang berikut : SK KPN Malang tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Pengadilan Negeri Malang