logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Salinan Putusan

Salinan Putusan

Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk memperoleh salinan putusan :

  1. File salinan putusan perkara e-litigasi (yang telah ditandatangani secara elektronik), diunduh oleh para pihak di e-Court.
  2. Untuk permohonan salinan putusan selain nomor 1 tsb, diajukan melalui aplikasi PN Malang Mobile (aplikasi android yang dapat diunduh di Play Store).
  3. Untuk melihat putusan/penetapan secara online, silahkan dilihat pada Direktori Putusan MA RI ( https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-malang ).

Khusus untuk Perkara e-Litigasi :

Salinan Putusan (yang telah ditandatangani secara elektronik) dapat diunduh langsung pada e-Court.

Pembayaran biaya PNBP Salinan Putusan melalui e-Court menggunakan sistem rekening virtual (Virtual Account).

Satu kali pembayaran hanya untuk satu kali unduhan Salinan Putusan.

Untuk mendapatkan Salinan Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang, dapat dilakukan dengan cara :

  1. Download Aplikasi PN Malang Mobile di Google Playstore;
  2. Isi Permohonan di Aplikasi PN Malang Mobile

Biaya PNBP : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

Cara cek Keaslian Salinan Putusan

Untuk mengecek keaslian salinan putusan, dapat dilakukan dengan cara :

Untuk mengecek keaslian file salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, unggah/upload file salinan putusan tersebut ke https://tte.kominfo.go.id/

Untuk mengecek keaslian salinan putusan, ikuti langkah-langkah berikut






Skip to content