logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Akses Mudah Pembuatan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang

Akses Mudah Pembuatan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang

Oleh Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum (Hakim Pengawas Bidang Hukum) dan Ahmad Fariz Asyari, S.H (PPNPN pada Kepaniteraan Hukum)

Eraterang merupakan singkatan dari Elektronik Surat Keterangan, artinya permohonan surat keterangan secara elektronik melalui aplikasi Eraterang.  Aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan permohonan surat keterangan di pengadilan. Kemudahan tersebut terletak pada pemohon tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengajukan permohonan. Permohonan dapat diajukan secara online asalkan ada akses internet, komputer atau handphone.  Kemudahan ini tidak hanya untuk pengguna layanan, tapi juga bagi pelaksana di lapangan. Layanan ini merupakan aktivitas di Kepaniteraan Hukum.

Dasar hukum penggunaan Eraterang untuk layanan publik:

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariatan Peradilan.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis surat keterangan;
  4. Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara dan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  7. Permen PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
  8. Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  9. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan TInggi dan Pengadilan Negeri

Untuk kepastian pelayanan permohonan Eraterang, maka alur dan waktunya telah ditetapkan dalam SOP terbaru yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 13 September 2022.

Alur tersebut sebagai berikut:

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas Surat Permohonnan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist (1 jam).
  2. Verifikasi kelengkapan data pemohon (asli data diri pemohon, asli surat permohonan/fotokopi, asli SKCK, foto)

Apabila ada permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, berkas diserahkan kepada Panitera untuk menyatakan menolak dan kemudian berkas dikembalikan kepada petugas PTSP untuk diserahkan pada Pemohon. (1 jam).

  1. Apabila data sudah memenuhi syarat Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan (1 jam).
  2. Panmud Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik (1 jam).
  3. Panitera memeriksa dan memberikan paraf (1 jam).
  4. Ketua Pengadilan menandatangani surat keterangan elektronik (1 jam).
  5. Pemohon membayar PNBP, kasir menerima dan menyetorkan PNBP (1 jam).
  6. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan elektronik kepada Pemohon (1 jam)

Dalam SOP pelayanan eraterang ini target waktu maksimal 8 jam harus sudah terselesaikan. Sembilan jam sampai dengan pengarsipan berkas permohonan dengan salinan surat keterangan elektroniknya di Kepaniteraan Hukum. Namun, apabila ada kendala teknis sehingga surat elektronik tidak bisa segera diprint, maka petugas akan memberitahukan secara resmi di PTSP kapan surat elektronik bisa diambil.

Surat keterangan apa saja yang bisa dimohonkan melalui eraterang?

  1. Surat tidak pernah sebagai terpidana;
  2. Surat tidak sedang dicabut hak pilih;
  3. Surat pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik;
  4. Surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

(Berdasarkan SOP Surat Keterangan/SOP Lama tanggal 25 September 2018).

Apa saja yang perlu disiapkan?

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi KK (1 lembar)
  3. Fotokopi Ijazah terakhir telah dilegalisir (1 lembar)
  4. Fotokopi SKCK telah dilegalisir (1 lembar)
  5. Sertifikat PKPA (1 lembar) Khusus Sumpah Advokat
  6. Foto 4×6 berwarna :
  • Untuk persyaratan Sumpah Advokat/Melamar Pekerjaan/Bawaslu (2 lembar)
  • Untuk persyaratan Pemilu seperti Perangkat Desa (4 lembar)
  • Untuk persyaratan Walikota (6 lembar)
  1. Pemohon harus mempunyai email

Cara mengajukan permohonan:

  1. Pemohon mendaftarkan akun di Eraterang Badilum Mahkamah Agung melalui website : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/;
  2. Jika pemohon sudah mendaftarakan akunnya maka lakukan login di Eraterang Badilum dan mengisi data-data di website tersebut;
  3. Data yang diperlukan di Eraterang, sebagai berikut : Scan KTP, Pas Photo 4×6 berwarna dan SKCK input nomor : SKCK/YANMAS/………..;
  4. Apabila akun terdaftar akan masuk di e-mail pada folder SPAM;
  5. Setelah akun terdaftar, pemohon wajib menyerahkan berkas-berkas tersebut ke meja hukum PTSP Pengadilan Negeri Malang (datang ke Pengadilan Negeri Malang);
  6. Kemudian petugas PTSP memeriksa dan memverifikasi berkas-berkas tersebut dengan data-data elektronik apabila data kurang lengkap atau ada kesalahan (salah ketik), maka petugas yang akan membetulkan data-data tersebut;
  7. Apabila data benar maka Surat Keterangan dalam Eraterang Badilum langsung dicetak;
  8. Setelah surat keterangan dicetak petugas memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memeriksa kembali kebenaran identitas dalam surat keterangan;
  9. Setelah identitas dalam surat keterangan benar maka petugas menghadap Panitera Muda Hukum untuk memeriksa surat keterangan tersebut;
  10. Setelah Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tersebut maka petugas menghadap Panitera untuk diperiksa dan diparaf;
  11. Setelah surat keterangan diparaf oleh Panitera maka petugas menempelkan foto 4×6 pada surat keterangan tersebut kemudian menghadap Ketua untuk ditanda tangani;
  12. Setelah surat keterangan tersebut ditandatangani maka petugas memberikan stempel pada surat keterangan tersebut;
  13. Petugas membuat kuitansi atau tanda terima bayar PNBP kemudian pemohon membayarkan PNBP ke Loket Bank BTN kemudian menunjukkan bukti pembayaran ke petugas kemudian petugas menyerahkan surat keterangan tersebut;

Apabila Pemohon datang ke pengadilan dan belum mendaftar karena mengalami kesulitan,  petugas akan membantu untuk login di aplikasi eraterang.

Kelebihan-kelebihan Eraterang:

  1. Pemohon dapat langsung mengisi data-data melalui website Eraterang di mana saja dan kapan saja;
  2. Penomoran surat keterangan langsung terintegrasi dengan pusat Mahkamah Agung sehingga data akurat (tepat), valid (sah), dan akuntabel (perolehan data dapat dipertanggungjawabkan artinya bisa dijelaskan prosedurnya/transparan sesuai dengan peraturan berlaku);
  3. Barcode pada surat keterangan dipergunakan untuk menimalisir adanya manipulasi data pemohon kepada petugas atau sebaliknya;
  4. Dengan adanya eraterang, memudahkan petugas untuk menyusun dan membuat konsep surat keterangan secara cepat sehingga petugas hanya memeriksa kelengkapan berkas pemohon;

 







Skip to content