Fasilitas Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Malang
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
Berikut adalah Kumpulan Foto Dari Fasilitas Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Malang
Pintu Masuk Layanan PTSP Pengadilan Negeri Malang disertai dengan Jam Pelayanan
Pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Malang terbagi menjadi Layanan Perdata, Pidana, Umum, dan Hukum
Petugas PTSP di Pengadilan Negeri Malang adalah Petugas yang kompeten dalam bidangnya dengan adanya kegiatan rutin Briefing Petugas di Pagi Hari
Monitor TV yang berisi layanan sebagai salah satu media Informasi Layanan Pengadilan Negeri Malang
PTSP juga dilengkapi dengan Ruang Tunggu Dengan Sofa dan koran dan almari Baca Untuk Memberikan Kenyamanan Pengunjung saat menunggu
Monitor yang berisi Antrian Lyanan PTSP
PTSP Pengadilan Negeri Malang dilengkapi dengan mesin antrian untuk setiap layanan di PTSP
MEsin Antrian Sidang Di Pengadilan Negeri Malang digunakan sebagai absensi para Pihak yang akan menjalani proses Persidangan
KIOS yang berisi Informasi disediakan sebagai media Interaktif dalam memberikan Informasi Kepada Pengunjung Secara Mandiri. KIOSK juga dapat digunakan untuk Survey Kepuasan Masyrakat
Payment Point Bank BTN disediakan untuk kemudahan setiap proses pembayaran yang melalui Bank
Layanan Informasi Dan Survey Untuk Penyandang Disabilitas