Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tetap berkomitmen dalam membangun Zona Integritas sehingga dapat mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Di tengah pandemi COVID-19 pada tahun 2021 dan 2022, berbagai inovasi dan langkah antisipasi diterapkan agar pelayanan publik dapat berjalan baik secara daring/online maupun tatap muka secara terbatas, dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 juga diterapkan khususnya pada area kantor Pengadilan Negeri Malang.
Pengadilan Negeri Malang menerapkan penataan tata laksana dengan pemanfaatan sistem elektronik atau aplikasi sehingga memudahkan dalam pengawasan maupun penyusunan laporan demi terwujudnya penguatan akuntabilitas kinerja. Selain itu upaya peningkatan kinerja, khususnya kepatuhan dalam penyelesaian dan administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pengadilan Negeri Malang juga berupaya mewujudkan pengadilan inklusif dengan penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas/difabel, sebagaimana diatur dalam PP 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Selain itu dilakukan pembinaan dan pelatihan kepada petugas PTSP untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanannya.