logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

PENANDATANGANAN MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) Aplikasi e-BERPADU

PENANDATANGANAN MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) Aplikasi e-BERPADU

 

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Pengadilan Negeri Malang bersama dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kota Malang dan Batu melaksanakan Penandatanganan MoU e-BERPADU pada Hari Rabu, 23 November 2022.

Acara Penandatanganan MOU ini dihadiri oleh pihak APH terkait, yakni Polresta Malang Kota, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Kota Batu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Lapas Kelas I Malang, dan Lapas Wanita Kelas II A Malang.

Layanan e-Berpadu merupakan layanan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tepat pada HUT Ke-77 Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 lalu, sebagai perwujudan sistem administrasi perkara pidana berbasiskan pada teknologi informasi serta efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana. Fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.  Sedangkan fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya adalah ijin besuk, pembantaran dan pinjam pakai barang bukti.

Dalam Acara Penandatanganan MOU Aplikasi E Berpadu ini, Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malang menjelaskan bahwa dengan adanya E-Berpadu ini, maka proses administrasi perkara pidana diklaim menjadi lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu, juga bisa mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum.







Skip to content