
Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri Malang dan Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan hari ini.
Posbakum diberikan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum diberikan secara gratis dan dapat diperoleh di ruang Posbakum di Kantor Pengadilan Negeri Malang. Posbakum memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau saran hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan kebijakan Mahkamah Agung mengenai e-court, maka masyarakat Non advokat yang masih belum paham dalam penggunaan e-court serta konsultasi pembuatan dokumen hukum terkait pendaftaran perkara melalui e-court di Pengadilan Negeri Malang, juga dapat bertanya pada petugas Posbakum di Pengadilan Negeri Malang. Sedangkan pembuatan akun e-court tetap melalui meja e-court pada PTSP Pengadilan Negeri Malang.















