logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Penandatanganan MOU Pengadilan Negeri Malang dan Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

Penandatanganan MOU Pengadilan Negeri Malang dan Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri Malang dan Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan hari ini.

Posbakum diberikan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum diberikan secara gratis dan dapat diperoleh di ruang Posbakum di Kantor Pengadilan Negeri Malang. Posbakum memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau saran hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan kebijakan Mahkamah Agung mengenai e-court, maka masyarakat Non advokat yang masih belum paham dalam penggunaan e-court serta konsultasi pembuatan dokumen hukum terkait pendaftaran perkara melalui e-court di Pengadilan Negeri Malang, juga dapat bertanya pada petugas Posbakum di Pengadilan Negeri Malang. Sedangkan pembuatan akun e-court tetap melalui meja e-court pada PTSP Pengadilan Negeri Malang.

 







Skip to content