logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Penandatanganan SK Bersama Mengenai Besaran Biaya Relaas Pada Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang

Penandatanganan SK Bersama Mengenai Besaran Biaya Relaas Pada Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang

Pada Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Radius dan Besaran Biaya Relaas Pemanggilan / Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang.

Penandatanganan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Drs. H. Misbah, M.H.I., dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Ibu I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H beserta Bapak Rudy Hartono, S.H. M.H sebagai Panitera Pengadilan Negeri Malang dan Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Agama Malang.

Sebelumnya, telah dilaksanakan koordinasi terkait penyeragaman radius dan besaran biaya panggilan yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama. Dengan dengan adanya penandatanganan SK Bersama ini diharapkan akan semakin mempererat tali silaturahmi antar Pimpinan Pengadilan dengan satu tujuan yakni mewujudkan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan.

SKB ini merupakan wujud sinergitas dan koordinasi dari kedua lembaga peradilan yang ada di Kota Malang. Selain itu keberadaan SKB ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik (masyarakat pencari keadilan), terutama terkait biaya relaas pemanggilan/pemberitahuan demi mewujudkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Kota malang dan Batu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Acara Berlangsung dengan khidmat dan lancar.

Adapun Dokumen SK Bersama Tentang Radius Dan Besaran Biaya Relaas Pemanggilan / Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang dapat diakses pada link berikut







Skip to content