logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Penerapan Anti Gratifikasi Di Pengadilan Negeri Malang

Penerapan Anti Gratifikasi Di Pengadilan Negeri Malang

Dibuat Oleh Ibu Yuli Atmaningsih, S.h., M.hum, Dan Disampaikan pada Apel Pagi Pada Tanggal 25 Juli 2022

Hari ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas, Ibu Yuli Atmaningsih, S.H., M.hum sebagai Hakim dan Wakil Koordinator ZI Area V, mewakili Tim Area V, akan menyelenggarakan sosialisasi tentang Penerapan Anti gratifikasi di Pengadilan Negeri Malang.

ANTI GRATIFIKASI mengandung dua hal pokok.

Yaitu ANTI yang artinya tidak melakukan atau menjauhkan dari. Dan selanjutnya GRATIFIKASI, pada pokoknya mengadung arti pemberian yang diberikan pihak lain kepada penyelenggara Negara berkaitan dan berlawanan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.

Pengertian pemberian disini meliputi pengertian dalam arti yg luas seperti contohnya pemberian janji, hadiah,hibah, warisan, pemberian 2 seperti paket bunga, pemberian discount, pemberian komisi pemberian pinjaman tanpa bunga, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas perjalanan wisata fasilitas pengobatan dll. dari advokat, Penuntut, pihak yang sedang diadili, pihak lain yg kemungkinan besar akan diadili dan pihak lain yang berkepentingan naik langsung maupun tidak langsung dimana untuk itu telah diatur secara khusus dalam ketentuan pasal 12 B ayat 1 Undang Undang 20/21 tentang Pemberantasah Tindak Pidana Korupsi .

Secara umum Batasan pengertian anti gratifikasi adalah bagian dari implementasi good govermance yang berarti pemerintahan yang baik. Dengan segenap ketentuan implemetasinya mulai UU dan peraturan dibawahnya temasuk Peraturan Mahkamah Agung dan segenap turunannya yang termasuk dalam Road Map Reformasi Birokrasi MARI Tahun 2015-2019 yang meliputi bidang penguatan Pengawasan, Untuk itu harus diikuti oleh semua Badan peradilan dibawahnya,

Khususnya dalam Peraturan Sek MARI No.03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung, Setiap Instansi diwajibkan untuk membentuk suatu wadah yang dikenal dengan UPG atau Unit Penanganan Gratifikasi. Sehingga jika ditemukan adanya Gratifikasi, maka Tim UPG tersebut yang akan melaporkan kepada BAWAS MA.

Selain itu guna penguatan pengawasan masyarakat, MARI telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MARI No.28/BP/SK/III/2021, tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dimana didalamnya meliputi gratifikasi bagi Hakim dan mekanisme yang juga tunduk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selanjutnya hal penting terkait petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi tersebut diatas adalah  telah terbentuknya Tim Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Malang dan juga pentingnya untuk selalu melakukan pembaharuan anggota Tim UPG (jika ada yang mutasi) ataupun kegiatan rapat monitoring dan evaluasi dalam Tim UPG secara berkala.

Terkait dengan mekanisme pelaporan gratifikasi, bisa dilakukan dari aplikasi GOL atau Gratifikasi Online dari KPK yg bisa di unduh melalui aplikasi Google Play Store atau melalui APP store.

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui Tim UPG Untuk lingkungan MARI. Adapun mekanisme Pelaporan gratifikasi melalui UPG meliputi tahapan Sebagai Berikut :

  1. Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG/UPG Unit dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima;
  2. Di hari yang sama UPG wajib meneruskan laporan melalui Aplikasi Gratifikasi Online;
  3. Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG Unit, paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Gratifikasi diterima UPG Unit wajib meneruskan laporan tersebut kepada UPG dengan mengisi formulir laporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/formUPGUnit, kemudian dikirim melalui e-mail: upg@badanpengawasan.net

Selanjutnya, pelapor juga wajib mengikuti batasan batasan yg telah ditentukan, demikian pula dengan mekanisme pelaporan melalui mekanisme surat elektronik. Pelapor dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG.

Dengan memperhatikan pokok pengetian anti gratifikasi dengan segala instrumen pendukungnya , diharapkan segenap warga Pengadilan Negeri Malang sebagai Apparatur Sipil Negara yang telah berhasil memperoleh predikat WBK agar lebih bersemangat untuk mengimplematasikan penyikapan Anti gratifikasi utamanya diwilayah kerja Pengadilan Negeri Malang.

Adapun setiap keluarga besar dari setiap warga Pengadilan yang juga merupakan bagian dari masyarakat diharapkan untuk ikut serta bersama-sama berpartisipasi dalam penerapan anti gratifikasi. Semoga Penerapan Anti Gratifikasi Sebagai bagian dari Proses Menuju WBBM ini bisa menyempurnakan pelaksanaan tugas pelayanan dan kinerja di Kantor Pengadilan Negeri Malang tempat kita mengabdi dan berbakti untuk menjadi lebih baik lagi

 







Skip to content