logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

PENGUATAN AREA PENGAWASAN MELALUI PENGELOLAAN SPIP, KAMPANYE ANTI KORUPSI & GRATIFIKASI SERTA MEKANISME PELAPORAN PENGADUAN YANG TEPAT

PENGUATAN AREA PENGAWASAN MELALUI PENGELOLAAN SPIP, KAMPANYE ANTI KORUPSI & GRATIFIKASI SERTA MEKANISME PELAPORAN PENGADUAN YANG TEPAT

Ditulis Oleh : Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H

1. Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Dalam rangka memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pengadilan Negeri Malang telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008.

Adapun bentuk pedoman yang dijadikan bahan acuan dalam mengelola SPIP di Pengadilan Negeri Malang dapat dirangkum dalam gambar berikut :

 

2. Mengenal Suap, Korupsi, Dan Gratifikasi

Suap merupakan salah satu bentuk praktik korupsi yang dilarang oleh undang-undang. Pemberi dan penerima suap dapat dijatuhi hukuman pidana. Gratifikasi akan dianggap sebagai pemberian suap kecuali apabila penerima gratifikasi melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

Apabila anda mengetahui ada aparat Pengadilan Negeri Malang yang menerima suap atau gratifikasi laporkan melalui mekanisme dan sarana sebagai berikut:

 

3. Mekanisme Pengaduan Yang Tepat

Sama halnya seperti Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim diatas, Seluruh elemen warga pengadilan bekerja dan berperilaku sesuai dengan pedoman, norma dan aturan yang berlaku untuk bisa melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Menyampaikan pengaduan merupakan hak setiap pengguna layanan Pengadilan Negeri Malang. Di sisi lain adanya pengaduan diharapkan akan berdampak kepada perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang. 

Pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan perilaku aparat Pengadilan Negeri Malang maupun terkait kualitas layanan dapat disampaikan melalui mekanisme dan sarana sebagai berikut:

 







Skip to content