Pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Sekretaris PN Malang didampingi oleh Panitera PN Malang membuka acara Sosialisasi Aplikasi versi 3.1.1-1. Sosialisasi ini melibatkan unsur dari Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, serta Para Jurusita/ Jurusita Pengganti.
Sosialisasi yang dilakukan Bapak Widyatmoko selaku perwakilan Kepaniteraan bersama Tim IT PN Malang ini bertujuan memperkenalkan beberapa perubahan kewenangan dan perbaikan fitur Aplikasi SIPP versi 3.0.1. Jika pada Aplikasi SIPP versi 3.1.1 yang lalu masih ada beberapa fitur yang error/tidak bisa diakses. Maka pada versi 3.1.1-1 ini, kendala-kendala tersebut telah diperbaiki. Update Aplikasi SIPP versi 3.1.1-1 bertujuan untuk mempermudah serta meringankan kinerja dari para user serta dapat memberikan keterangan lebih lengkap dari suatu perkara. Rencananya, penerapan Aplikasi SIPP 3.1.1-1 ini akan mulai dilaksanakan per tanggal 01 April 2016 bulan depan.
Sesuai arahan Bapak Panitera PN Malang dan merujuk Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No: 48/DJU/HM02.3/1/2016 tanggal 11 Januari 2016, maka Pencatatan perkara harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) baru kemudian dimasukkan ke dalam register manual. Dan ada pengawasan dari atasan untuk proses penginputan tersebut. Sehingga diharapkan peran aktif para user untuk menginput aplikasi SIPP secara tepat waktu dan selengkap mungkin.