Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, pada hari Selasa dan Rabu tanggal 27-28 Februari 2018, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Mentoring Akses Terhadap Keadilan Terkait Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Mediasi, dan Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang ini diikuti oleh Para Hakim dan Panitera Pengganti baik dari Pengadilan Agama Malang maupun Pengadilan Negeri Malang.
Kegiatan yang diprakarsai oleh SUSTAIN ini, didukung oleh beberapa Narasumber dari Mahkamah Agung, antara lain : Dr. Ridwan Mansyur SH MH, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi SH. MH, Edy Wibowo SH MH. Dalam Sosialisasi tersebut, dijelaskan rangkaian kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait akses terhadap peradilan serta penjelasan detail mengenai masing-masing peraturan tersebut. Selain itu diadakan pula sesi tanya jawab mengenai beberapa kondisi di lapangan terkait akses terhadap peradilan serta solusinya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kebijakan Mahkamah Agung dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat dan benar oleh seluruh pengadilan di Indonesia.