Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang dilaksanakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Acara dibuka oleh Bapak DR. JOHANIS HEHAMONY, SH., MH., Hakim Senior yang mewakili Ketua Pengadilan Malang, dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat structural dan fungsional, serta para pegawai Pengadilan Negeri Malang.
Dalam sosialisasi ini Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menyampaikan materi mengenai Pengampunan Pajak (tax amnesty). Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.