
Untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Polhukam RI, pada hari Senin tanggal 23 September 2019, pada Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang diselenggarakan Sosialisasi Internal mengenai Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) kepada seluruh pengguna SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Negeri Malang.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Kota Malang sendiri merupakan salah satu lokasi target implementasi SPPT-TI dari 98 Kabupaten / Kota pada Tahun 2019.















