logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Sub Bagian Umum dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Jurusita / Bendahara Pengeluaran
Jurusita Pengganti / Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan
Pengadministrasi Persuratan
Pengadministrasi Persuratan
Bendahara Pengeluaran :

  • Mengelola uang persediaan.
  • Melakukan Pembukuan semua transaksi Pengeluaran.
  • Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (serta menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan).
  • Membuat Pertanggung jawaban Rutin dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja.
  • Penutupan Buku Kas.
  • Mengeluarkan gaji untuk Honorer/Tenaga Kontrak.
  • Menyiapkan dan mengarsipkan semua tanda bukti pengeluaran untuk ditandatangani KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran.
  • Membuat, memotong dan menyetorkan pajak.
  • Membuat Laporan PertanggungJawaban Bulanan ke KPPN.

Bendahara Penerima :

  • Melaksanakan tugas kebendaharaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Menerima dan menyetor uang Pendaftaran, Redaksi/Leges, dll ke kas Negara.
  • Membuat laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan.

PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) :

  • Membuat daftar gaji.
  • Membuat SKPP Sementara.
  • Membuat gaji susulan dan kekurangan gaji.
  • Membuat Daftar uang makan dan lembur.
  • Mengisi Dosir/Kartu Pengawas.
  • Membuat Tanda Terima dan LPJ Remunerasi.

Staf Pengelola Keuangan :

  • Operator Komputer untuk SAKPA/SAIBA, KOMDANAS, Laporan SAI
  • Melakukan Rekonsiliasi Internal SAKPA dengan SIMAK-BMN.
  • Melakukan rekonsiliasi SAK ke KPPN dan Pengadilan Tinggi.
  • Membuat Laporan Realisasi Anggaran.
  • Menyusun CaLK.
  • Membantu Tugas-Tugas Keuangan

Staf Bagian Umum :

  • Meregister surat masuk dan keluar.
  • Mengirim surat-surat keluar.
  • Menyerahkan surat-surat masuk kepada Ketua melalui Pansek.
  • Menyiapkan kartu kendali surat masuk.
  • Membuat laporan bulanan Kegiatan Administrasi.
  • Menginventarisir semua barang milik Negara
  • Membuat laporan barang inventaris :
    -Triwulan.
    -Semester.
    -Tahunan.
  • Menerima mencatat, mengklasifikasikan, memberi nomor kode buku-buku perpustakaan.
  • Melebel buku-buku.
  • Mengelompokan buku-buku sesuai dengan jenis.
  • Membuat catalog.
  • Mengisi register pinjaman.
  • Melasanakan pengamanan, perawatan dan kebersihan kantor, termasuk gedung, perlengkapan serta sarana lainnya.





Skip to content