logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

User Manual e-Court

User Manual e-Court

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan
  5. Perkara Perdata Konsinyasi
  6. Perkara Perdata Pembatalan Arbitrase

Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
  3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
  4. Persidangan Online (e-Litigation)

Regulasi / Dasar Hukum terkait e-Court adalah sebagai berikut:

  1. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  2. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
  3. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Berikut user manual / panduan penggunaan e-Court:
Untuk Advokat :

Untuk Non Advokat :







Skip to content