logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Direktori Putusan PN Malang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

BNNK Malang melakukan Tes Urine terhadap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Malang

BNNK Malang melakukan Tes Urine terhadap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Malang

Pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017, pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Malang menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Malang. Tes urine yang digelar secara mendadak tersebut diikuti oleh 81 pegawai.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 688/688/dju/kp.05.1/7/2017 untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi penegak hukum. Sebagai penegak hukum  kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan Narkotika. sehingga kalau sudah bersih, baru kita keluar dan masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum harus bersih. Di samping itu, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa aparatur sipil negara wajib melakukan pengecekan urine minimal dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan dengan BNN.

Dari hasil tes urine tersebut, didapatkan bahwa seluruh Hakim dan Pegawai dinyatakan negatif / bebas dari narkotika dan sejenisnya. Hasil ini selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, berikut lampiran dokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran PN Malang telah melakukan instruksi pusat.







Skip to content