Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 688/688/dju/kp.05.1/7/2017 untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi penegak hukum. Sebagai penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan Narkotika. sehingga kalau sudah bersih, baru kita keluar dan masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum harus bersih. Di samping itu, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa aparatur sipil negara wajib melakukan pengecekan urine minimal dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan dengan BNN.
Dari hasil tes urine tersebut, didapatkan bahwa seluruh Hakim dan Pegawai dinyatakan negatif / bebas dari narkotika dan sejenisnya. Hasil ini selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, berikut lampiran dokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran PN Malang telah melakukan instruksi pusat.