logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

PROFIL PENGADILAN NEGERI MALANG NOVEMBER TAHUN 2020

PROFIL PENGADILAN NEGERI MALANG NOVEMBER TAHUN 2020

Pada tanggal 11 November 2020 PN Malang mempublish video yang berjudul Profil Pengadilan Negeri Malang Pada November Tahun 2020 di channel youtubenya. Menghadapi pandemi COVID-19, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA melakukan berbagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan tetap menjalankan pelayanan publik, baik secara daring/online maupun tatap muka secara terbatas mengikuti protokol kesehatan.

Pengadilan Negeri Malang Kelas IA memiliki 2 wilayah hukum, yaitu Kota Malang dan Kota Batu.Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tetap berkomitmen dalam membangun Zona Integritas sehingga terwujud Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Renovasi tata ruang sidang dan ruang PTSP demi mewujudkan area steril, serta penambahan ruang tunggu telah selesai dilaksanakan. Di tengah pandemi COVID-19 pada tahun 2020, berbagai inovasi dan langkah antisipasi juga diterapkan agar pelayanan publik dapat berjalan baik secara daring/online maupun tatap muka secara terbatas, dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 juga diterapkan khususnya pada area kantor Pengadilan Negeri Malang.

Pengadilan Negeri Malang juga berupaya mewujudkan pengadilan inklusif dengan penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas/difabel, sebagaimana diatur dalam PP 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.







Skip to content