logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Kepaniteraan

Kepaniteraan

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A dipimpin oleh Panitera.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A, terdiri atas:

  • Panitera Muda Perdata;
  • Panitera Muda Pidana; dan
  • Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Panitera Pengganti;
  • Jabatan Fungsional Jurusita; dan
  • Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, pada pengadilan tingkat pertama.

Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  2. pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  3. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  4. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  5. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
  6. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

Jabatan Fungsional Jurusita mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Jurusita menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara;
  5. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya proses administrasi perkara, baik pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.

Pranata Peradilan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan administrasi perkara pada meja I;
  2. pelaksanaan administrasi perkara pada meja II; dan
  3. pelaksanaan administrasi perkara pada meja III.





Skip to content