Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam
UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 8 Tahun 2004 dan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Tugas Pokok: Menegakkan hukum dan keadilan dengan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat pertama.
Fungsi:
- Fungsi Mengadili (Judicial): Menerima dan menyelesaikan perkara tingkat pertama.
- Fungsi Pengawasan (Wasmat): Mengawasi pelaksanaan putusan dan perilaku hakim/pegawai.
- Fungsi Nasihat: Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya (UU No. 2 Tahun 1986).
- Fungsi Pelayanan: Pelayanan hukum dan keterbukaan informasi, termasuk mediasi perdata dan diversi perkara anak.
Penjelasan:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen).
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen).
Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 ayat 1 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang (Pasal 52 ayat 2 UU No.2 Tahun 1986).