logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Malang merupakan layanan yang disediakan untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dalam memperoleh akses keadilan. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum secara gratis. Kehadiran layanan ini menjadi wujud komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum.

Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Malang tersedia di area PTSP Pengadilan Negeri Malang dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara. Layanan ini GRATIS (tidak dipungut biaya).

Petugas Posbakum umumnya terdiri dari advokat atau tenaga hukum yang telah bekerja sama dengan pengadilan. Mereka siap memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum, membantu menyusun gugatan atau permohonan, serta memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses peradilan.

Dengan memanfaatkan Posbakum, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa bingung atau takut menghadapi proses hukum. Layanan ini juga membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana memperoleh keadilan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):

Dasar Hukum:

  1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada
posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;

Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri :
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

ALUR LAYANAN HUKUM:

Pamflet-Alur-Perkara-1

Pamflet-Alur-Perkara-2Pamflet-Alur-Perkara-3Pamflet-Alur-Perkara-4Pamflet-Alur-Perkara-5Pamflet-Alur-Perkara-6

BIAYA LAYANAN HUKUM

Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.






Skip to content