Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Tahun 2021
No | Nama Tergugat | Alamat | No Perkara | Link Download |
1 | Firdaus Kusuma | Dulu beralamat di : Pondok Blimbing Indah Blok K6 No 26 RT 09 RW 11 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing Kota Malang, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya | 93/Pdt.G/2021/PN Mlg | Download |
2 | Rian Sumarno | Dulu beralamat di : Jalan Sukun Gempol 28 RT 009 RW 009 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya | 70/Pdt.G/2021/PN Mlg | Download |