Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Banding Perdata melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
- Wajib ada email prinsipal
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : https://s.id/sosecourtpnmlg
Brosur e-Court Banding :