logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Evaluasi Capaian Penataan Tata Laksana Tahun 2021 demi Peningkatan dan Efektivitas Kinerja Birokrasi yang Melayani

Evaluasi Capaian Penataan Tata Laksana Tahun 2021 demi Peningkatan dan Efektivitas Kinerja Birokrasi yang Melayani

Assalamualaikum wr wb.

Secara garis besar, hingga akhir tahun 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di PN Malang, yaitu :

1. SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Pengadilan Negeri Malang masih perlu dioptimalkan, dimana sebagian aplikasi atau inovasi, belum terintegrasi atau minimal belum terkoneksi.

2. Diperlukan adanya sosialisasi SPPT-TI di Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2021.

3. Penerapan e-register melalui SIPP, telah mendapat surat izin dari Badilum pada tahun 2019. Namun agar dapat diterapkan secara penuh, harus dilakukan evaluasi berkala tiap tahun terhadap nilai EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) agar tetap diatas nilai standar minimal 850. Dengan dirilisnya unsur-unsur penilaian EIS yang baru pada bulan Agustus 2021, serta update aplikasi EIS yang sedang dilakukan; maka kepatuhan, kelengkapan, dan kesesuaian input data ke SIPP harus secara berkala dimonitoring dan evaluasi oleh kepaniteraan muda terkait. Demikian pula Hakim yang bertanggung jawab dalam minutasi perkaranya, serta Pimpinan dan Panitera sebagai penanggung jawab utama. Selain itu, pada tanggal 15 Desember 2021, rasio kinerja penyelesaian perkara mencapai 86,85. Hal ini masih perlu ditingkatkan agar dapat menembus 90.

4. Seperti halnya unit kerja lain, PN Malang telah menggunakan aplikasi SAKTI dari Kementerian Keuangan. Pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan melalui sistem akuntansi berbasis akrual perlu dikuasai oleh setiap user SAKTI, sehingga penggunaannya dapat optimal. Revisi/pergeseran anggaran perlu juga memperhatikan sisa pagu pada tiap akun, demikian juga dalam penggunaan anggaran pada akun yang tengah dalam proses revisi perlu dikomunikasikan dengan baik, agar tidak terjadi akun minus pada akhir tahun.

5. Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Direktori Putusan dan SIPP Website, perlu dijaga agar tetap sesuai aturan . Sebagai contoh, masih ditemukan perkara perlindungan anak tanpa putusan anonimisasi .
Selain itu masih ditemukan beberapa putusan anonimisasi yang menampilkan data saksi atau korban yang belum disamarkan .

6. Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera pada salinan putusan Pidana melalui e-Court saat ini telah diujicoba pada beberapa Pengadilan Pilot Project. Sehingga diharapkan softcopy putusan pidana nantinya juga sudah valid dan tidak direvisi lagi saat telah dilakukan TTE.

7. Saat ini PN Malang masih menunggu selesainya penyusunan peta proses bisnis level MA, Badilum, dan PT, sehingga dapat disusun peta proses bisnis pada PN Malang yang selaras dengan proses bisnis diatasnya, dan tentunya sesuai dengan Permenpan 19 Tahun 2018.

Jadi : Mari kita pahami Road Map RB Mahkamah Agung 2020-2024, dan kita evaluasi capaian target dan Road Map PN Malang agar selaras. Sebaik apapun kinerja suatu unit kerja, akan disclaimer jika tidak diinput ke sistem dan jika tidak terukur. Dan pastikan data yang diinput sesuai, sehingga tidak menjadi temuan/permasalahan di kemudian hari. Karena data tersebut akan diolah sebagai informasi untuk proses-proses lainnya, sehingga akurasi, pengendalian mutu terhadap data menjadi penting.


Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb.

disampaikan dalam Apel Pagi, Senin, 20 Desember 2021







Skip to content