logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

KEMUDAHAN PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA, PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL, DAN MENDAPATKAN SALINAN PENETAPAN

KEMUDAHAN PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA, PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL, DAN MENDAPATKAN SALINAN PENETAPAN

 

A. PENDAHULUAN

Sejak Pemerintah Republik Indonesia gencar mendorong terwujudnya Reformasi Birokrasi bagi seluruh lembaga negara, badan pemerintahan, kementerian dan instansi pemerintah di bawahnya serta pemerintah daerah hingga diselenggarakannya program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka semua instansi pemerintah berlomba-lomba untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik masing-masing.

Demikian juga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan semua badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Malang telah berupaya keras untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuat dan menerapkan berbagai inovasi pelayanan publik, baik yang berbentuk kebijakan, kegiatan maupun aplikasi.

Dengan adanya berbagai inovasi tersebut telah menghadirkan perubahan signifikan yang berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan citra dan wibawa Pengadilan. Pada masa sekarang memperoleh berbagai layanan Pengadilan merupakan hal yang mudah, biayanya yang jelas dan resmi, tidak ada pungutan yang tidak sah, dan relatif cepat.

Salah satu tugas Pengadilan Negeri Malang yang merupakan salah satu wujud pelayanan publik adalah pendaftaran dan penyelesaian perkara permohonan hingga tahap penetapan dan penyampaian salinan penetapan yang bisa diselesaikan dalam satu hari yang sama sejak sidang perkara permohonan mulai dilaksanakan. Permohonan-permohonan yang dapat diajukan antara lain perubahan nama dan permohonan pembetulan akta pencatatan sipil.

B. KEMUDAHAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Bentuk kemudahan dalam pengajuan dan pendaftaran permohonan-permohonan, khususnya permohonan perubahan nama dan permohonan pembetulan akta pencatatan sipil bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dan menjadi Pemohon hingga Pemohon memperoleh salinan penetapan yang dibutuhkannya antara lain sebagai berikut:

1.

Pemohon dapat membuat sendiri permohonan perubahan nama (Pemohon berkeinginan untuk mengubah namanya) atau permohonan pembetulan akta pencatatan sipil (pembetulan kesalahan penulisan dalam akta pencatatan sipil) dengan menggunakan contoh permohonan yang sudah disediakan, dapat didownload / diunduh dari website Pengadilan Negeri Malang melalui link ini:

https://pn-malang.go.id/ptsp-perdata/syarat-layanan-permohonan-dan-gugatan-perdata/ atau langsung unduh pada tautan berikut:

  1. Permohonan Perubahan Nama
  2. Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
2.

Pemohon tidak harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Malang karena dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan aplikasi electronic court (e-Court) melalui link ini: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

 
  • Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dicetak / diprint dan ditandatangani di atas meterai 10.000
  2. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk, atau Passport
  3. Nomor rekening bank, foto / fotokopi / scan halaman pertama buku rekening
  4. Alamat email
  5. Nomor handphone / telepon

Catatan:
Syarat nomor 1 selain dalam bentuk pdf juga dalam bentur Rtf;
Syarat nomor 1 sampai 3 discan dan diupload dalam aplikasi e-Court

 
  • Pemohon menyertakan surat bukti sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Akta Nikah / Perkawinan
  5. Fotokopi Ijazah

Catatan:
Surat bukti tersebut dibubuhi meterai 10.000 dan dinasegel oleh petugas Kantor Pos Indonesia;
Surat bukti yang sudah dinasegel discan dan dapat dimasukkan ke aplikasi e-Court bersama surat permohonan

3.

Pemohon membayar panjar biaya perkara secara elektronik / online (e-payment);

4.

Apabila berkas permohonan telah lengkap, permohonan didaftar dalam register manual dan register elektronik (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan).

5.

Setelah ada penetapan hari sidang oleh Hakim, Pemohon akan menerima panggilan sidang secara elektronik yang disampaikan ke email yang digunakan Pemohon untuk mengajukan permohonan melalui e-Court.

6.

Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir dalam sidang dengan membawa surat permohonan yang asli, surat bukti yang asli dan fotokopi surat bukti yang telah dibubuhi meterai dan dinasegel serta mengajukan saksi sekurangnya 2 (dua) orang.

 

C. PENYAMPAIAN SALINAN PENETAPAN SEGERA SETELAH SIDANG SELESAI (ONE DAY SERVICE)

Apabila Pemohon telah mengikuti semua tata cara dan memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, permohonan Pemohon beralasan yang sah dan patut serta dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah sebagaimana telah disebutkan di atas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan.

Pada hari itu juga setelah sidang sudah selesai dan ditutup, Pemohon dapat menerima salinan penetapan yang sah yang dibutuhkan Pemohon untuk mengurus perubahan nama atau pembetulan akta pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk menerima salinan penetapan yang sah, maka Pemohon harus menuju ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bagian depan gedung Pengadilan Negeri Malang dan menyampaikannya kepada petugas PTSP Bagian Perdata.

Semua biaya yang dibebankan kepada Pemohon sehubungan dengan penyelesaian perkara permohonan yang diajukan adalah biaya yang sah atau resmi berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak ada pungutan yang sah.

Aparat Pengadilan Negeri Malang selain petugas PTSP dilarang bertemu dengan para pihak berperkara atau pengguna layanan pengadilan, dan dilarang menyerahkan salinan penetapan, apalagi menerima pemberian dari Pemohon / para pihak berperkara atau pengguna layanan pengadilan, dan apabila terjadi pelanggaran dapat diberi sanksi yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat yang membutuhkan layanan Pengadilan Negeri Malang dapat menghubungi petugas PTSP melalui aplikasi WhatsApp Messenger atau email Pengadilan Negeri Malang.

  

D. PENUTUP

Memperolah berbagai layanan Pengadilan Negeri Malang, termasuk layanan permohonan dan penetapan, khususnya permohonan perubahan nama dan permohonan pembetulan akta pencatatan sipil bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dan menjadi Pemohon hingga Pemohon memperoleh salinan penetapan merupakan hal yang mudah, biayanya jelas dan resmi, tidak ada pungutan yang tidak sah, dan relatif cepat.







Skip to content