Jurusita Pengganti
Panitera Muda Hukum
Dengan tugas :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang, pelaksanaan, dan pengorganisasian.
- Melakukan bimbingan atau pengawasan terhadap Staf Kepaniteraan Hukum.
- Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) terhadap Staf Kepaniteraan Hukum.
- Penanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pada Kepaniteraan Hukum, meliputi :
- Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data untuk membuat laporan :
- Bulanan (Laporan keadaan perkara baik Perdata maupun Pidana).
- Bulanan Khusus (Laporan Kepaniteraan Hukum dan Panitera Pengganti).
- Catur Wulan (Banding, Kasasi, PK, Grasi, dan Eksekusi).
- Semester (Kegiatan Hakim).
- Tahunan (I B).
- Tahunan Online.
- SIDAKUM (Situasi Daerah Hukum).
- Kegiatan kantor Pengadilan Negeri.
- Laporan Pengaduan.
- Membuat Statistik Perkara.
- Menerima dan Menyimpan arsip in aktif kedalam ruang arsip.
- Menerima Legalisasi Badan Hukum dan Meregister Badan Hukum.
- Menerima Pendaftaran Surat Kuasa dan Meregister Pendaftaran Surat Kuasa.
- Menerima Permohonan dan Meregister Warmerking.
- Mengagenda Surat-surat Masuk dan Keluar.
- Menerima Legalisasi Surat-Surat Bukti.
- Menerima Permohonan Surat-Surat Keterangan.
- Menerima Permohonan Informasi.
- Menerima dan Menandatangani Pengaduan.
- Menerima Permohonan Salinan Putusan atau Penetapan.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan, membuat penetapan putusan, berita acara persidangan, kutipan putusan, dan mengetik putusan serta menandatangani putusan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
- Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data untuk membuat laporan :
Staf Bidang Hukum :
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum meliputi tugas-tugas Kepaniteraan Hukum tersebut diatas.