logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum
Jurusita Pengganti
Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum :
Dengan tugas :

  • Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang, pelaksanaan, dan pengorganisasian.
  • Melakukan bimbingan atau pengawasan terhadap Staf Kepaniteraan Hukum.
  • Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) terhadap Staf Kepaniteraan Hukum.
  • Penanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pada Kepaniteraan Hukum, meliputi :
    • Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data untuk membuat laporan :
      • Bulanan (Laporan keadaan perkara baik Perdata maupun Pidana).
      • Bulanan Khusus (Laporan Kepaniteraan Hukum dan Panitera Pengganti).
      • Catur Wulan (Banding, Kasasi, PK, Grasi, dan Eksekusi).
      • Semester (Kegiatan Hakim).
      • Tahunan (I B).
      • Tahunan Online.
      • SIDAKUM (Situasi Daerah Hukum).
      • Kegiatan kantor Pengadilan Negeri.
      • Laporan Pengaduan.
    • Membuat Statistik Perkara.
    • Menerima dan Menyimpan arsip in aktif kedalam ruang arsip.
    • Menerima Legalisasi Badan Hukum dan Meregister Badan Hukum.
    • Menerima Pendaftaran Surat Kuasa dan Meregister Pendaftaran Surat Kuasa.
    • Menerima Permohonan dan Meregister Warmerking.
    • Mengagenda Surat-surat Masuk dan Keluar.
    • Menerima Legalisasi Surat-Surat Bukti.
    • Menerima Permohonan Surat-Surat Keterangan.
    • Menerima Permohonan Informasi.
    • Menerima dan Menandatangani Pengaduan.
    • Menerima Permohonan Salinan Putusan atau Penetapan.
    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan  Pengadilan, membuat penetapan putusan, berita acara persidangan, kutipan putusan, dan mengetik putusan serta menandatangani putusan.
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 

Staf Bidang Hukum :

  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum meliputi tugas-tugas Kepaniteraan Hukum tersebut diatas.





Skip to content