logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Manajemen Perubahan Dalam Mencapai Predikat WBBM di Pengadilan Negeri Malang

Manajemen Perubahan Dalam Mencapai Predikat WBBM di Pengadilan Negeri Malang

Ditulis oleh Tim Area I Zona Integritas Pengadilan Negeri Malang.

 

Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) dalam mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Malang.

Area 1 ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) individu pada Pengadilan Negeri Malang agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota Pengadilan Negeri Malang dalam membangun Zona Integritas menuju WBBM
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.
    Dalam hal ini peran semua Aspek sangat mempengaruhi dalam penilaian demi tercapainya predikat WBBM di Pengadilan Negeri Malang. Mulai dari pihak keamanan/satpam sebagai garda terdepan di penjagaan depan pintu masuk sampai dengan back office kantor.

Begitu juga Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur

Dalam aspek reform ZI area 1 (Manajemen Perubahan), terdapat poin mengenai : Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Salah satu budaya kerja ASN adalah BerAKHLAK, Adapun poin2 nya sebagai berikut :

  1. Berorientasi pelayanan
  2. Akuntabel
  3. Kompeten
  4. Harmonis
  5. Loyal
  6. Adaptif
  7. Kolaboratif

Sebagai agen perubahan, ASN harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, yaitu hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi-inovasi yang tidak hanya berguna untuk meningkatkan kualitas operasional pekerjaan dalam Internal Pengadilan Negeri Malang, namun perubahannya berdampak juga untuk lebih mendekati masyarakat, dan juga dapat melakukan sosialisasi program dan konsisten memberikan manfaat bagi publik.

Salah satu program agen perubahan dalam semester ini adalah
– Melanjutkan aplikasi SK atau SiESKA
– Mebuat Podcast Tanya jawab sama pengguna layanan

Sejalan dengan pentingnya aspek Agen perubahan dalam Area 1 Zona Integritas didukung dengan dimasukan Agen Perubahan kedalam Aspek Reform Di LKE Kemenpan yang terbaru.

Kesimpulan : Dalam terciptanya Reformasi Birokrasi khususnya dalam target tercapainya predikat WBBM bukan hanya sosok agen perubahan atau role model yang berpengaruh tetapi semua pihak mulai dari unsur pimpinan sampai tenaga honorer yang mempunyai komitmen bersama dalam meraih predikat WBBM di Pengadilan Negeri Malang







Skip to content