Pemberitahuan Terkait COVID-19
PENGUMUMAN

- Untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona ( COVID-19 ), Ketua Pengadilan Negeri Malang melarang masuk di area Pengadilan Negeri Malang, bagi pengguna / penonton sidang, kecuali : para pihak perkara, advokat, saksi / ahli, dan wartawan serta pengguna PTSP. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 s.d waktu yang belum ditentukan.
- Mulai 30 Maret 2020 s.d berakhirnya masa darurat wabah corona ( COVID-19 ), Pengadilan Negeri Malang menyelenggarakan persidangan pidana secara jarak jauh / teleconference. Hal ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 379 / DJU / PS.00 / 3 /2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
- Layanan PTSP buka pada pukul 08.30 s.d 13.30 WIB
- Layanan payment point Bank BTN di PN Malang beroperasi pada pukul 10.00 WIB s.d 13.00 WIB
- Mulai 5 April 2020, memasuki Pengadilan Negeri Malang wajib memakai masker.