PENGUMUMAN
Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat 2021
Pada Pengadilan Negeri Malang
(3 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 atau ditentukan kemudian)
![]() |
![]() |
Diberitahukan kepada Pengguna layanan Pengadilan dan pencari keadilan, sehubungan dengan adanya beberapa aparat PN Malang yang terpapar COVID-19 dan mendukung kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka untuk pencegahan penyebaran virus, PN Malang melaksanakan lockdown sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 atau sampai waktu ditentukan kemudian.
Pelayanan tatap muka sementara waktu ditiadakan.
Sedangkan layanan online, penahanan dan upaya hukum tetap berjalan.
Mohon maaf dan harap maklum atas ketidaknyamanan ini.
Layanan PTSP Online melalui https://app.pn-malang.go.id/
(atau dapat diakses melalui website PN Malang).
DEMIKIAN UNTUK MENJADI MAKLUM. MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI.
MALANG, 7 JULI 2021
WAKIL KETUA PN MALANG
- Untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona ( COVID-19 ), Ketua Pengadilan Negeri Malang melarang masuk di area Pengadilan Negeri Malang, bagi pengguna / penonton sidang, kecuali : para pihak perkara, advokat, saksi / ahli, dan wartawan serta pengguna PTSP. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 s.d waktu yang belum ditentukan.
- Mulai 30 Maret 2020 s.d berakhirnya masa darurat wabah corona ( COVID-19 ), Pengadilan Negeri Malang menyelenggarakan persidangan pidana secara jarak jauh / teleconference. Hal ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 379 / DJU / PS.00 / 3 /2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
- Mulai 5 April 2020, memasuki Pengadilan Negeri Malang wajib memakai masker.