logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Pembinaan dan Sosialisasi Zona Integritas oleh Direktur Badan Peradilan Umum

Pembinaan dan Sosialisasi Zona Integritas oleh Direktur Badan Peradilan Umum

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, pada hari Jumat, 22 Februari 2019, dilakukan Sosialisasi Zona Integritas oleh Direktur Badan Peradilan Umum di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak Herri Swantoro SH. MH beserta jajarannya, dan dihadiri oleh Para Ketua dan Wakil Ketua dari 17 pengadilan negeri se Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, bapak Dirjen mengharapkan peran aktif seluruh pengadilan, terutama Pengadilan Negeri se Jawa Timur untuk melaksanakan Zona Integritas dan menjadi pengadilan unggulan dari semua sisi. Para pimpinan yang telah diberi kepercayaan oleh Mahkamah Agung agar bertanggung jawab sebagaimana mestinya. Selain mampu mendengar aspirasi anak buahnya, juga tidak menjadi pemimpin yang otoriter. Sensifitas internal harus sebanding dengan sensifitas kepada para pencari keadilan.

Para Direktur Badilum juga menambahkan beberapa penjelasan detail baik mengenai regulasi maupun aspek teknis terkait Zona Integrasi ini serta pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan. Karena semua keberhasilan merupakan hasil kerjasama dari berbagai pihak, sehingga diharapkan semua pihak dapat berkontribusi positif dan berperan aktif menjadikan pengadilan ini bermartabat dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

  







Skip to content